Thursday 7 June 2012

BALI DIPECAH SECARA SISTEMATIS


Pedanda Gunung mengatakan sejak tahun 1930 Bali telah dibidik kelompok tertentu, Tapi tidak
berhasil. Kini, muncul UU Pornografi,
sehingga eksistensi masyarakat Bali
semakin terdesak

Pemprov Bali sangat serius menyikapi pengesahan UU Pornografi oleh DPR, yang ditentang keras. masyarakat Pulau Dewata. Bahkan, 28 sulinggih dan semua kabupaten di Bali dikumpulkan untuk mencani masukan, dalam acara pesamuan khusus yang digelar di Wantilan Pura Besakih, Sabtu (22/ 11). Dan pesamuan itu, kalangan sulinggih merasa telah dipecundangi oleh UU Pomografi.

Acara pesamuan sulinggih di Wantilan Pura Besakih, Desa Besakih, Kecamatan Rendang,
Karangasem, Sabtu pagi dihadiri Gubernur Bali Made Mangku Pastika,
Ketua DPRD Bali IBP Wesnawa, dan Kepala Biro Hukum Pemprov Bali I Gede Sudibia, selain 28 Pedanda.

Pesamuan sulinggih se-Bali ini diprakarsai Biro Kesra Pemprov Bali atas mstruksi Gubernur. Sebanyak 28 sulinggih diundang khusus untuk mencani masukan dan menyamakan persepsi soal UU Pornografi yang telah disahkan DPR, 30 Oktober 2008. Sedangkan Wantilan Pura Besakih dipilih sebagai tempat pelaksanaan pesamuan 28 sulinggih, sekalian untuk sembahyang bersama pada pura terbesar di Indonesia tersebut.

Adalah Gubernur Pastika sendiri yang langsung bertindak sebagai semi moderator dalam paruman sulinggih untuk menyikapi UU Pornografi, yang digelar sejak pagi pukul 10.00 Wita tersebut. Setiap sulinggih menuangkan unek-unek mereka, yang dipandu dan dijawab sendini oleh Gubernur Pastika.

Pertanyaan tajam dari sulinggih soal lolosnya UU Pomografi ini, tak pelak, ikut menyodok Gubernur. “Kenapa kedua kaki Gubernur tidak sepenuhnya membela rakyat Ba1i? Pedanda di Bali merasa sudah kalah atas diberlakukannya UU Pornografi itu. Apa ada celah untuk membatalkan UU Pornografi itu?” tanya Ida Pedanda Gede Buruan, dari Griya Sanding, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar. “Pedanda hanya memberikan dukungan sesuai swadharmaning sebagai sulinggih. Jangan sampai atas dasar UU Pornografi itu, pelaksanaan adat dan agarna kita di Bali nantinya justru dicap pornografi,” lanjut Ida Pedanda Gede Buruan
Pertanyaan tak kalah pedas dilontarkan Ida Pedanda Gede Made Gunung, dari Grya Purnawati, Desa/ Kecamaan Sukawati, GiĆ”nyar. “Sejauh mana kekuatan rakyat Bali untuk melawan UU Pornografi itu?” tanya Pedanda Gunung. Ditambahkan Pedanda Gunung, sejak tahun 1930, Bali telah dibidilc kelompok tertentu, tapi tidak pernah berhasil. Kini, muncul UU Pornografi. “Saya
dengar Komponen Rakyat Bali berencana melakukan judicial review terhadap UU Pornografi itu. Saya mendukungnya,” jelas Pedanda Gunung. “Namun,jikatidakbethasil, apa nantinya yang digunakan untuk mempertahankan eksistensi Bali?” imbuh bintang dharma wacana ini.
Pedanda Gunung menyebutkan, arca (patung-patung) di beberapa tempat suci yang dianggap porno, tidak mungkin dibongkar hanya gara-gara lahirnya UU Pornografi. “Kita sebenarnya tidak menolak pornografi. Tapi, definisi porno yang dibuat dalam UU itu tidak bisa kita diterima Budaya Nusantara yang agung ini telah dinodai,” tandas Pedanda Gunung.

Sementara, Ida Pedanda Wayan Bun dan Griya Sanur, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar juga melontarkan sikap senada. Pedanda Bun mengingatkan, jangan beranggapan kalangan wiku tidak berhak menjalankan dharmanegara. Namun, dharma negara yang dijalankan bukan dengan cara demo, melainkan lewat berdoa.

“Kekuatan doa paling ampuh, langsung berhubungan dengan Sang Maha Pencipta. Mari bela tanah Bali bersama-sama. Dalam perang Bharata Yudha, Prabu Salya yang terkenal sakti itu juga bisa dibunuh (oleh keponakannya, Dharma Wangsa), hanya dengan menggunakan senjata Kalima Sada,” jelas Pedanda Bun seolah memberikan dorongan semangat kepada Gubernur dan Ketua DPRD dalam perjuangan menolak UU Pornografi.

Tekanan dari Ida Pedanda Gede Wayan Keniten, asal Klungkung, lebih
tegas lagi. “Saya hanya berharap Gubernur dan DPRD Bali konsisten menolak UU Pornografi,” pinta Pedanda Keniten. Hal senada dipaparkan Ida Pedanda Gede Telaga, asal Denpasar “Kalau bisa, bagaimanalah caranya agar UU Pornografi itu tidak ditandatangani Presiden,” pinta Pedanda Telaga. Sementara, Ida Bujangga Kemenuh (dari Buleleng) menilai bahwa dengan disahkannya UU Pornografi oleh DPR, maka karma Bali mulai terdesak. Karena itu, harus dilakukan perlawanan terhadap UU yang potensial memecah persatuan dan meniadakan kebhinnekaan ini.

Ida Pedanda Ketut Abah dari Griya Jungutan, Desa Bungaya, Kecamatan Bebandem, Karangasem juga menyampaikan kekhawatirannya atas kehadiran UU Pornografi. Dia mempertanyakan maksud UU Pornografi itu. Ditegaskan Pedanda Abah, dalam cerita Arjuna Wiwaha, termuat adanya sejumlah bidadari mandi telanjang menggoda Arjuna (putra kedua dari lima Pandawa) yang sedang bertapa. Dalam kehidupan sehari-hari di pedesaan di Bali saat ini pun, banyak perempuan mandi telanjang di sungai hingga susunya terlihat jelas. “Apa yang model itu juga kena UU Pornografi?” Tanya Pedanda Abah. “Patung Acintya dipasang di setiap puncak palinggih Pura Jagatnatha. Kalau semua itu dilarang, nantinya bagaimana jadinya jagat Bali?”
sambung Ida Sri Bhagawan Wira Panji Yoginanda, dari Griya Taman Puri Pagerwesi Ashram, Kubutambahan, Buleleng.

Menanggapi unek-unek kalangan sulinggih itu, Pastika selaku Gubernur Bali menyatakan tidak bias menolak diberlakukannya UU Pornografi. Pasalnya, Gubemur terikat sumpah jabatan dan merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat. “Setelah kami rundingkan, Rakyat Bali tak bisa menerima UU Pornografi. Tapi, yang menolak bukan pemerintah Bali,” jelas Gubernur. Ditambahkan Gubernur, begitu Presiden menandatangani UU Pornografi, maka sahlah berlakunya UU ini di seluruh Indonesia. Sementara, judicial review baru bisa ditempuh Rakyat Bali ke MK, jika UU Pornografi telah ditandatangani Presiden. Menurut Gubernur, UU Pornografl dibuat atas inisiatif DPR, yang sarat muatan politik tingkat tinggi.

“Yang paling diincar dalam pemberlakuan UU Pornografi itu adalah Bali. Makanya, saya selaku pribadi mendukung rencana judicial review,” katanya. Menurut Gubernur, keberadaan UU Pornografi merupakan masalah besar bagi Bali, karena mengancam eksistensi kehidupan masyarakat setempat. Lewat UU Pornografi ini, kata Gubernur, tanya masyarakat Bali diarahkan agar terpecah belah secara sistimatis, hingga menjadi lemah. “Saya memprediksi, kemungkinan UU Pornografi itu tidak akan ditandatangani Presiden. Maka, dampak secara politiknya nanti agak beda,” jelas Gubernur. Gubernur mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolda Bali. Intinya, kalau UU Pornografi diberlakukan secara nasional, maka untuk sementara tidak mungkin diterapkan di Bali. “Saya bergeming sedikit pun untuk membela Bali, apapun resikonya.

Setiap detik hidup saya untuk Bali. Presiden tidak mungkin memecat saya.”
Sementara itu, Ketua DPRD IBP Wesnawa menyatakan Bali telah diguncang ledakan bom ketiga karena UU Pornografi. Bom ketiga dibuat dan dirancang DPR bernama UU Pornografi,” katanya.

0 comments:

Post a Comment